Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Informasi Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bagi Peserta Didik SDN Kebon Jeruk 02


SDN Kebon Jeruk 02 Pagi
Jakarta, 30 Januari 2023


Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bpk/Ibu Orangtua/Wali Peserta Didik
SDN Kebon Jeruk 02 Pagi
Semoga Sehat Selalu...


Menindaklanjuti sosialisasi pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2023 dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II pada tanggal 30 Januari 2023, silahkan simak info dibawah ini:


A. PEMBAHASAN SOSIALISASI
1. Paparan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP Plus. Preview Klik


B. DASAR HUKUM
1. Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan


C. TUJUAN

1. Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun

2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata

3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan

4. Meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan

5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang  diikuti

6. Mendorong ATS agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu


D. PERSYARATAN
a.Persyaratan Bagi Peserta Didik:

1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial


b.Persyaratan Kriteria Khusus:

1. Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial

2. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta

5. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta

6. Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020)


E. MEKANISME DAN TIMELINE PENDATAAN KJP PLUS
1. Tanggal 6 Feb s.d 12 Feb : Pemadanan Data
2. Tanggal 13 Feb s.d 17 Feb : Pendataan Siswa Di Sekolah
    a. Pengumuman calon penerima 
    b. Pengumpulan berkas pendaftaran
    c. Verifikasi sekolah :
    • Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat)
    • Persetujuan kepala sekolah
    • Upload kelengkapan berkas
3. Tanggal 20 Feb s.d 24 Mar : Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
4. Tanggal 27 Mar s.d 2 Mei : Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Ket: No.2 informasinya akan di publish melalui website sekolah


Demikian informasi pendataan KJP Plus Tahun 2023 ini kami sampaikan, semoga bermanfaat. Kami ucapkan sebelum dan sesudahnya terima kasih...

Wassalamua'laikum Wr. Wb


Link Terkait:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
https://www.sdnbonjer02pagi.my.id/2023/01/sosialisasi-pemanfaatan-dtks-dalam.html





Nb: Jika ada yang ditanyakan silahkan tinggalkan komentar dibawah sini

Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer