Bpk/Ibu Orangtua/Wali Peserta Didik
SDN Kebon Jeruk 02 Pagi
Semoga Sehat Selalu...
Menindaklanjuti sosialisasi pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2023 dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II pada tanggal 30 Januari 2023, silahkan simak info dibawah ini:
1. Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun
2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
4. Meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan
5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti
6. Mendorong ATS agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu
a.Persyaratan Bagi Peserta Didik:
1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
1. Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial
2. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta
5. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta
6. Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020)
1. Tanggal 6 Feb s.d 12 Feb : Pemadanan Data
b. Pengumpulan berkas pendaftaran
c. Verifikasi sekolah :
• Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat)
• Persetujuan kepala sekolah
3. Tanggal 20 Feb s.d 24 Mar : Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
4. Tanggal 27 Mar s.d 2 Mei : Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Ket: No.2 informasinya akan di publish melalui website sekolah
Demikian informasi pendataan KJP Plus Tahun 2023 ini kami sampaikan, semoga bermanfaat. Kami ucapkan sebelum dan sesudahnya terima kasih...
Wassalamua'laikum Wr. Wb
Link Terkait:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
https://www.sdnbonjer02pagi.my.id/2023/01/sosialisasi-pemanfaatan-dtks-dalam.html
Nb: Jika ada yang ditanyakan silahkan tinggalkan komentar dibawah sini
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda.