Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial
serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
B. DTKS BERDASARKAN PERMENSOS 3 TAHUN 2021
• Penetapan DTKS dilakukan setiap bulan
• Penetapan DTKS dilakukan setiap bulan
• Tidak ada ranking kemiskinan ( desil )
C. TUGAS DAN FUNGSI PUSDATIN KESOS
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Dinas Sosial menyelenggarakan
pengelolaan data dan sistem informasi urusan pemerintahan bidang sosial, termasuk di dalamnya data terpadu
Kesejahteraan Sosial.
Pusdatin Kesos menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi data urusan pemerintahan bidang sosial
b. pelaksanaan pemutakhiran data urusan pemerintahan bidang sosial
c. pengolahan, penyiapan dan penyajian data urusan pemerintahan bidang sosial
d. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan data urusan pemerintahan bidang sosial
e. pengelolaan sistem informasi serta transformasi digital urusan pemerintahan bidang sosial
f. penyediaan data terpadu Kesejahteraan Sosial calon penerima bantuan sosial yang diprogramkan oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta; dan
g. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
D. DASAR HUKUM
a. Regulasi di tingkat Pemerintah Pusat
UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
• Verifikasi dan Validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota
• Pendaftaran aktif fakir miskin
• Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri
• Pemanfaatan Data Terpadu
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
( Lamp. Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Sosial )
• Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah
Permensos Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraa
• Proses usulan data serta verifikasi dan validasi
Kepmensos RI Nomor 150 / HUK / 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. Regulasi di tingkat Pemerintah Daerah
Pergub 57 tahun 2022 tentang Tata Kerja Perangkat Daerah
Kepgub 1250 tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah Untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Pergub 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
E. RUMAH TANGGA YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
1. KTP Non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan ( dengan NJOP di atas 1 Milyar Rupiah )
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk ( tidak termasuk air isi ulang )
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
F. PENGADUAN DTKS
1. SILADU https://siladu.jakarta.go.id
2. Pengaduan WA 081287976318
3. Pengaduan Telepon (021) 2268 4824
4. Alamat Gedung DTKS : Gedung Jamkesda, Jalan Gunung Sahari
Raya No. 31
Link Terkait:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda.