Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Sosialisasi Pemanfaatan DTKS Dalam Program KJP Dan KJMU Di Provinsi DKI Jakarta

 
A. APA ITU DTKS ?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

B. DTKS BERDASARKAN PERMENSOS 3 TAHUN 2021
• Penetapan DTKS dilakukan setiap bulan 
• Tidak ada ranking kemiskinan ( desil )

C. TUGAS DAN FUNGSI PUSDATIN KESOS
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Dinas Sosial menyelenggarakan pengelolaan data dan sistem informasi urusan pemerintahan bidang sosial, termasuk di dalamnya data terpadu Kesejahteraan Sosial.
Pusdatin Kesos menyelenggarakan fungsi : 
a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi data urusan pemerintahan bidang sosial 
b. pelaksanaan pemutakhiran data urusan pemerintahan bidang sosial 
c. pengolahan, penyiapan dan penyajian data urusan pemerintahan bidang sosial 
d. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan data urusan pemerintahan bidang sosial 
e. pengelolaan sistem informasi serta transformasi digital urusan pemerintahan bidang sosial 
f. penyediaan data terpadu Kesejahteraan Sosial calon penerima bantuan sosial yang diprogramkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan 
g. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial

D. DASAR HUKUM
a. Regulasi di tingkat Pemerintah Pusat
UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
• Verifikasi dan Validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota
• Pendaftaran aktif fakir miskin
• Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri
• Pemanfaatan Data Terpadu
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
( Lamp. Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Sosial )
• Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah
Permensos Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraa
• Proses usulan data serta verifikasi dan validasi
Kepmensos RI Nomor 150 / HUK / 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

b. Regulasi di tingkat Pemerintah Daerah
Pergub 57 tahun 2022 tentang Tata Kerja Perangkat Daerah
Kepgub 1250 tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah Untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Pergub 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

E. RUMAH TANGGA YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
1. KTP Non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan ( dengan NJOP di atas 1 Milyar Rupiah )
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk ( tidak termasuk air isi ulang )
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat 

F. PENGADUAN DTKS
2. Pengaduan WA 081287976318
3. Pengaduan Telepon (021) 2268 4824
4. Alamat Gedung DTKS : Gedung Jamkesda, Jalan Gunung Sahari Raya No. 31





Link Terkait:

Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer