PENTING..!
Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id jika status DTKS MASUK PENETAPAN maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus ( bagi yang sudah terdaftar di DTKS/SILADU BELUM TENTU sebagai penerima KJP Plus tahap 1) apabila status DTKS TIDAK MASUK PENETAPAN/DATA TIDAK DITEMUKAN Maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025.
- 3.) Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
- 4.) FC Kartu Keluarga (KK)
- Nb: Jika ada yang ditanyakan silahkan tinggalkan komentar dibawah atau klik tombol Help Operator untuk bantuan dan informasi!#Pendataan KJP#KJP Tahap 1 2025#KJP Tahun 2025
إرسال تعليق
Terima kasih atas komentar anda.