Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

PERGUB dan KEPDIS Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025



1. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru


2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2024 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025


3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Daftar Zona Prioritas Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025


4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025


5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2024/2025




#PPDBDKI
#DinasPendidikan

Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

أحدث أقدم

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer