Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Daftar Hari dan Tanggal Cuti Bersama ASN 2024


JAKARTA – Untuk para pegawai aparatur sipil negara (ASN), catat nih daftar hari dan tanggal cuti bersama tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani ketentuan tentang hari dan tanggal cuti bersama 2024 yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Beleid itu menyebut pertimbangan penerbitan Keppres yang ditandatangani pada 9 Januari itu adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dalam poin KESATU Keppres No.7 tahun 2024 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet itu, Presiden menetapkan cuti bersama pegawai tahun 2024 yaitu pada hari dan tanggal:

  • Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
  • Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah
  • Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama ASN 2024 yang diatur dalam diktum KESATU Keppres tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Keppres No. 7 tahun 2024 itu juga menyatakan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jadi buat kalian ASN yang sudah punya rencana bepergian pada saat hari-hari besar agama termasuk untuk mudik, silakan menyesuaikan jadwal dengan cuti bersama ASN 2024.

Demikian informasi terkait dengan hari dan tanggal cuti bersama ASN pada tahun 2024 seperti diatur dalam Keppres No.7 tahun 2024.


Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer