Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Pengisian Evaluasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dalam Aplikasi InaRIKS Personal

 


Yth. Bapak/Ibu

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala BBPMP dan BPMP
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan hormat kami sampaikan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 11275/C1/KS.01.00/2023 tentang Pengisian Evaluasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dalam Aplikasi InaRIKS Personal. Disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi peta jalan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) tahun 2020–2024 dan penyusunan baseline untuk pengembangan peta jalan program SPAB 2025-2029, dengan hormat kami mohon dukungan Saudara untuk menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar dapat melakukan pengisian Evaluasi SPAB pada aplikasi InaRIKS Personal. Adapun pesan yang perlu disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan sebagai berikut:
  1. Berkenaan telah ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Program SPAB, kami mohon kesediaan setiap satuan pendidikan untuk melakukan pengisian evaluasi SPAB pada aplikasi InaRISK Personal yang dapat diunduh pada playstore https://bit.ly/inaRISKandroid atau App Store https://apple.co/3wHJXxU.
  2. Petunjuk pengisian evaluasi SPAB dapat dilihat pada tautan https://spab.kemdikbud.go.id/tutorial-evaluasi-spab/.
  3. Hasil pengisian evaluasi SPAB dapat diakses pada tautan https://inarisk2.bnpb.go.id/spab.
  4. Apabila terdapat pertanyaan terkait pengisian evaluasi SPAB dapat menghubungi Tim Seknas SPAB Kemendikbudristek melalui Pos-el: spab@kemdikbud.go.id

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik

Sumber Info: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pengisian-evaluasi-satuan-pendidikan-aman-bencana-spab-dalam-aplikasi-inariks-personal



Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer