Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

WASPADA PENINGKATAN PENCEMARAN UDARA DI WILAYAH DKI JAKARTA BAGI SELURUH WARGA SATUAN PENDIDIKAN

DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SURAT EDARAN 
No : e-0049/SE/2023

Dalam rangka mengantisipasi peningkatan pencemaran udara terhadap Warga Satuan Pendidikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Satuan Pendidikan agar mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara:
    a. memakai masker dalam beraktifitas di luar ruangan ;
    b. mengurangi aktifitas di luar ruangan ;
    c. menjaga imunitas tubuh;
    d. makan dengan gizi seimbang; dan
    e. minum air putih yang sehat dan cukup.

2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkugan Satuan Pendidikan sebagai    upaya mengurangi pencemaran udara.

3 Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan Pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan  mengimbau kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.

4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.

5 Kepala Satuan Pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada warga Satuan Pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

6. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada Warga Satuan Pendidikan untuk memanfaatkan penggunaan tranportasi umum dan/atau kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.

7. Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah di sediakan (Bus Sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara.

Surat Edaran: Download Click here 

Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

أحدث أقدم

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer