Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Penyelesaian Residu Data Pendidikan dan Pembaruan Data Merujuk pada Data Induk Nasional

File Pembaruan Data Merujuk pada Data Induk Nasional dapat di download dibawah


BERITA DAPODIKDASMEN
21 Agustus 2023


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dengan Hormat

Dalam rangka meningkatkan kualitas data pokok pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 semester Genap berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 3423/J1/DS.00.01/2023 perihal Penyelesaian Residu Data Pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dimana setiap satuan pendidikan harus memenuhi kriteria NPSN dan NISN valid sebagai syarat penetapan penerima bantuan. Kami harap Saudara dapat segera menindaklanjuti residu data (data belum valid) dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan layanan pendidikan.

Untuk peningkatan efektivitas pemantauan dan evaluasi data residu, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengakses Dashboard Residu melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu yang menyajikan data rekapitulasi residu data pendidikan berdasarkan wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sampai tingkat Satuan Pendidikan.

Mengingat cut-off data BOSP pada tanggal 31 Agustus 2023, kami mohon bantuan Saudara untuk segera menginstruksikan satuan pendidikan terkait:

  1. Pemutakhiran dokumen ijin penyelenggaraan layanan pendidikan satuan pendidikan melalui aplikasi VervalSP: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  2. Penyelesaian residu NISN kosong atau residu peserta didik yang belum mendapatkan NISN melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  3. Penyelesaian residu NISN ganda dimana satu peserta didik terdata ganda pada lebih dari satu satuan pendidikan melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  4. Penyelesaian residu NIK dan pemutakhiran identitas peserta didik merujuk pada dokumen kependudukan melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Unduh Surat disini

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

 

Admin Dapodik

Link Sumber berita: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/penyelesaian-residu-data-pendidikan


File Pembaruan Data Merujuk pada Data Induk Nasional

Download Click here

2 تعليقات

Terima kasih atas komentar anda.

إرسال تعليق

Terima kasih atas komentar anda.

أحدث أقدم

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer