Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Pendaftaran KJP Tahap 2 Tahun 2024 di SDN Kebon Jeruk 02 Pagi


Assalamu'alaikum. Wr. Wb
Yth. Bpk/Ibu/Wali Orang Tua Siswa
SDN KEBON JERUK 02 Pagi

Sehubungan dengan akan dimulainya Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 di bulan September tahun 2024. Berikut kami sampaikan hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh peserta didik, yaitu sebagai berikut:

(1.) Pendataan KJP Tahap 2 Tahun 2024 kali ini menurut informasi P4OP tidak hanya melayani para penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 saja, tapi juga bagi siswa yang baru pertama kali ingin mendapatkan KJP Plus dan yang sempat terputus KJP Plusnya juga dapat ikut mengajukan dengan syarat umumnya sudah penetapan DTKS (dapat dicek di web SILADU pada link: https://siladu.jakarta.go.id/).

(2.) Alur Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 adalah :
  1. Cek NIK siswa di SILADU terlebih dahulu, jika sudah penetapan silahkan isi link Google Form dari sekolah. Bagi yang belum penetapan dalam web SILADU tidak perlu melakukan pendataan Google Form atau Pemberkasan KJP.
  2. Berkas fisik (di pegang dulu, tunggu jadwal pengumpulan ke sekolah).
  3. Pendataan Google Form sekolah menjadi data acuan untuk penginputan pada sistem KJP.
  4. Setelah di verifikasi pada sistem KJP sekolah, selanjutnya akan dilakukan tahap persetujuan.
  5. Kemudian tahap verifikasi Dinas/P4OP, dan
  6. terakhir Penetapan.
(3.) Kelengkapan Pemberkasan Fisik KJP Plus, dengan melengkapi :
  1. FC Kartu Keluarga.
  2. Berita Acara Verifikasi.
  3. Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Kepada Gubernur.
  4. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan.
(4.) Google Form Sekolah :
1. Input Google Form KJP [ Klik Disini ]

(5.) Berkas Fisik :
  1. Berita Acara Verifikasi [ Download ]
  2. Surat Pernyataan Ketaatan KJP [ Download ]
  3. Surat Permohonan KJP [ Download ]


Note: Jika ada yang ditanyakan silahkan kirim komentar dibawah ini atau pada laman Klik ini


Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer