Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Kegiatan Pelayanan Panitia Pada Posko PPDB SDN Kebon Jeruk 02 Pagi Tahun 2024


SDN Kebon Jeruk 02 Pagi

(12/06) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2024/2025 perlu dipersiapkan secara matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.

Panitia PPDB SDN Kebon Jeruk 02 Pagi membuka pelayanan posko PPDB mulai tanggal 20 Mei 2024 untuk para CPDB dalam pembuatan akun PPDB. Tanggal 10 Juni 2024 panitia PPDB membuka posko untuk melayani para orangtua/wali CPDB dalam pendaftaran dan pemilihan sekolah. 

Dokumentasi


Tautan terkait:



#PPDB
#PPDBDKIJakarta
#PPDB2024
#PPDBSDN

Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer