Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

KJP Plus Tahap 1 RESMI CAIR Hari Ini Kamis 5 Oktober 2023



OPRKJ02– Kabar baik datang Kamis 5 Oktober 2023, ALHAMDULILLAH setelah sekian lama ditunggu KJP Plus Oktober Tahap 1 telah cair. Kabar ini sangat menggembirakan bagi penerima manfaat. Betapa tidak dana yang sudah ditunggu tunggu akhirnya cair juga.

Pencairan sangat bermanfaat bagi siswa penerima manfaat KJP Plus 2023. Hal ini karena mereka akan mempergunakan dana ini untuk keperluan kebutuhan sekolah misalnya membeli peralatan tulis, tambahan membayar sekolah atau biaya praktikum dan sebagainya.

Informasi pencairan KJP Plus 2023 tahap 1 ini diinformasikan pada 4 Oktober 2023 petang dan direncanakan cair mulai hari ini Kamis 5 Oktober 2023. Berikut update terbaru pencairan KJP Plus.

Dari akun Instagram UPT.P4OP diinformasikan bahwa dari sekian siswa ini siswa SD mendapatkan porsi kuota terbanyak penerima KJP Oktober. Selanjutnya paling sedikit di PKBM yang hanya 1.900 siswa yang mendapatkan bansos.

Meski informasi sudah diumumkan namun diminta kesabarannya menunggu karena pencairan bansos KJP Plus Oktober 2023 ini dilakukan secara bertahap
“Pencairan dana KJP Plus Tahap I 2023 bulan Oktober dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023,” tulis caption dalam postingan Instagram @upt.p4op.

Lebih lanjut, terdapat sebanyak 674.599 peserta didik yang menerima bantuan KJP Plus Oktober kali ini.

Berikut jumlah penerima serta jenjang pendidikan

1. SD/MI sebanyak 313.154 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
2. SMP/MTS sebanyak 186.697 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
3. SMA/MA sebanyak 65.073 Peserta Didik dengan nominal Rp185 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
4. SMK sebanyak 107.775 Peserta Didikengan nominal Rp215 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
5. PKBM sebanyak 1.900 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.



Sumber Info : TENTANGKITA.CO

Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer