Selamat Datang di Website SDN Kebon Jeruk 02 Pagi | Pendidikan terutama terdiri dari apa yang tidak kita pelajari.- Mark Twain
Informasi Sekolah :
SDN KEBON JERUK 02 PAGI

(A) Persyaratan Perpindahan Peserta Didik
1.Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar bermaterai;
2.Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
3.Fotokopi sertifikat akreditas Satuan Pendidikan;
4.Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
5.Surat Keterangan NISN dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan
6.Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

Jakarta. @2024

Pembinaan Kepegawaian Kontrak Kerja Individu (KKI) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bulan Maret Tahun 2023



Materi Pembinaan :
01. Hari Kerja, E Kinerja dan Absensi, Cuti
02. Atribut
03. Mutasi
04. Pelanggaran dan Sanksi
05. Penghentian  Pembayaran

01. HARI KERJA, E-KINERJA DAN ABSENSI, CUTI, SAKIT
A. Hari Kerja
Bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) hari per minggu, hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat
Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja adalah 37,5 jam
Waktu kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan sekolah
Wajib mengikuti upacara setiap hari Senin dan Upacara Hari Besar Nasional dimasing-masing sekolah

B. E-Kinerja dan Absensi
a.
) Penginputan Aktivitas kerja oleh masingmasing KKI Tenaga Kependidikan dilakukan paling lambat setiap tanggal 23 bulan berikutnya
b.) Validasi aktivitas kerja KKI Tenaga Kependidikan dilakukan paling lambat setiap tanggal 23 bulan berikutnya
c.) Kelalaian dalam penginputan absensi, e-Kinerja, dan validasi e-Kinerja KKI menjadi tanggung jawab atasan langsung pada satuan pendidikan

C. Cuti
(1
) Lamanya masa cuti tahunan bagi KKI dalam masa perikatan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk pendidik tidak ada cuti tahunan
(2) Cuti persalinan diberikan waktu 3 (tiga) bulan dengan ketentuan tetap mendapatkan upah secara penuh
(3) Cuti karena gugur kandungan diberikan waktu paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan dengan ketentuan tetap mendapatkan upah secara penuh
(4) Cuti besar untuk melaksanakan ibadah keagamaan diberikan waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan ketentuan tidak berhak menerima upah
(5) Cuti alasan penting paling lama 5 (lima) hari dalam setiap pengajuan dengan ketentuan tetap menerima upah
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) cuti alasan penting sebagai berikut :
a) Ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait
b) Melangsungkan perkawinan
c) Istri melahirkan
d) Mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dibuktikan dengan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga
(7
) Pemberian cuti tahunan KKI pada saat yang bersamaan dengan memperhatikan kekuatan jumlah pegawai; dan
(8) Pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti kepada KKI Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten berdasarkan usulan Kepala Satuan

D. Sakit
Sakit secara akumulasi dibuktikan dengan menggunakan surat dokter
(1
) 1. s.d 14 hari dibuktikan Surat Dokter (Upah dibayarkan)
(2) 15 s.d 90 hari dibuktikan Surat Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (Upah dibayarkan)
(3) Lebih dari 90 hari dibuktikan Surat Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (Upah tidak dibayarkan)

Keterangan : 
(1
) Lama hari sakit dihitung secara akumulasi sejak awal kontrak
(2) Lama hari sakit menggunakan hari kalender

02. ATRIBUT
(1
) Atribut kerja KKI Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah papan nama
(2) Dilarang menambahkan atribut lain pada pakaian kerja (seperti atribut organisasi, perkumpulan, dll)

03. MUTASI
1. Mutasi atas permohonan (mekanisme lolos butuh)
a.
) Mutasi dalam wilayah
Pemohon > Sekolah > Satuan Pelaksana > Suku Dinas > Dinas

b.
) Mutasi antar wilayah
Pemohon > Sekolah > Satuan Pelaksana > Suku Dinas (Asal) > Suku Dinas (Tujuan) > Dinas

2. Mutasi atas penempatan
i.
) Mutasi atas penempatan dalam wilayah Mutasi langsung yang dapat dilakukan berdasarkan usulan Sudin ataupun Dinas Pendidikan atas dasar redistribusi atau hal lainnya.

ii.) Mutasi atas penempatan antar wilayah Mutasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan atas dasar redistribusi atau hal lainnya.

04. PELANGGARAN DAN SANKSI
a.
) Akumulasi tidak hadir/terlambat/pulang cepat/meninggalkan tugas pada jam kerja selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah (Berturut-turut/Akumulasi)
b.) Bekerja rangkap di instansi lain
c.) Merusak dengan sengaja dan/ atau menghilangkan aset baik secara keseluruhan dan/atau sebagian asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik oleh diri sendiri maupun bersama-sama
d.) Melawan atasan berdasarkan data dan bukti yang dilaporkan secara tertulis
e.) Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
f.) Hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah
g.) Menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis
h.) Mencemarkan nama baik pimpinan, teman kerja dan atau tempat kerja
i.) Meminta dan/atau menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
j.) Menggunakan, menjual, menyewakan, meminjamkan dan memanfaatkan fasilitas untuk kepentingan pribadi baik di dalam maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah
k.) Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

05. PENGHENTIAN PEMBAYARAN
Pembayaran upah tenaga KKI Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberhentikan karena keadaan sebagai berikut:
(1) Jangka waktu perjanjian kontrak berakhir;
(2) Meninggal dunia;
(3) Memasuki usia pensiun untuk Pendidik berusia 60 (enam puluh) tahun dan Tenaga Kependidikan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 (satu) bulan berikutnya;
(4) Mengundurkan diri dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri bermaterai;
(5) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya;
(6) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan tenaga KKI;
(7
) Melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Individu Pasal 6 Ayat (1); dan
(8) Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.


Narsum:
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Barat





Berikan komentar terkait post di atas

Terima kasih atas komentar anda.

Lebih baru Lebih lama

Baca juga post atau artikel ini...

#
#
#
#
Modified Tamplate by: ABDUL GOPUR | @doel_Foer