KETENTUAN UMUM
a. Mutasi masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas:
b. Batas Waktu Semester Genap
Batas akhir perpindahan (mutasi) masuk bagi peserta didik kelas I s.d. 5 SD tanggal 23 Februari 2023.
Batas akhir mutasi masuk bagi peserta didik kelas 6 SD tanggal 16 Januari 2023.
c. Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikann PNS;
d. Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
PERSYARATAN PINDAH SEKOLAH / MUTASI MASUK
a. Umum
1. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp 10.000,- ke sekolah yang dituju.
2. Surat keterangan pindah dari satuan pendidikan asal, diketahui oleh Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat.
3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Sekolah/Madrasah/PKBM dan menunjukkan Rapor asli.
4. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah.
5. Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah/Madrasah/PKBM swasta
6. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
7. Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
b. Khusus
1) Bagi peserta didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara Kurikulum 2013 :
1. Melampirkan persyaratan sebagai mana dimaksud pada Persyaratan Umum butir 1-8;
2. Mengikuti seleksi dengan kurikuium 2013;
3. Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah harus mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
4. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari efektif;
PERSYARATAN BAGI PESERTA DIDIK BERASAL DARI SATUAN PENDIDIKAN
NEGARA LAIN :
1. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Persyaratan Umum butir 1 s/d 4.
2. Surat Keterangan dari Sekolah asal.
3. Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal yang merangani bidang pendidikan dasar dan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Rekomendasi/Surat Keterangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan dari Negara sekolah asal yang menerangkan bahwa sekolah tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.
PERSYARATAN PINDAH SEKOLAH / MUTASI KELUAR
1. Surat keterangan pindah (mutasi) keluar ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Kependidikan;
2. Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar bermaterai Rp 10.000,00;
3. Fotokopi Rapor dan aslinya;
4. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
5. Fotokopi izin operasional/penyelenggaraan sekolah khusus bagi sekolah swasta;
6. Surat keterangan berkelakuan baik;
7. Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
Pihak orangtua mencari sekolah tujuan bahwa peserta didik telah diterima di sekolah tujuan, dan dibuat surat keterangan yang ditanda tangani oleh kepala sekolah tujuan.
UPDATE :
Untuk mutasi siswa semester genap ajaran 2022/2023, Jadwalnya sbb :
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda.